Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER: Daftar Tarif Parkir Berlangganan di Bangkalan hingga Sumenep Zona Kuning
Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.
TRIBUNMADURA.COM - Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.
Berita Madura terpopuler edisi Rabu 10 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com diawali dengan Dishub Bangkalan mulai menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Bangkalan per 8 Maret 2021.
Ada juga Kabupaten Sumenep saat ini sudah memasuki zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.
Berikut selengkapnya Berita Madura terpopuler edisi Rabu 10 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com:
Baca juga: 9 Shio Ini Ketiban Durian Runtuh Keberuntungan Melimpah Ruah Kamis 11 Maret 2021, Kamu Wajib Tahu!
1. Bangkalan Disebut Kota Seribu Parkir, Dishub Mulai Terapkan Parkir Berlangganan, Ini Daftar Tarifnya

Dishub Bangkalan mulai menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Bangkalan per 8 Maret 2021.
Selain sebagai amanah atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021, parkir berlangganan juga menindaklanjut kritik dan saran masyarakat, termasuk LSM, atas pelayanan dan pengelolaan selama ini Kabupaten Bangkalan.
“Ramai disebutkan, Bangkalan sebagai Kota Seribu Parkir," kata Kepada Dishub Bangkalan Muawi Arifin dalam Sosialisai Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di hadapan para pengelola dan petugas parkir di Aula Dishub Bangkalan, Rabu (10/3/2021).
"Kesempatan ini merupakan upaya menyamakan persepsi, sudut pandang antara pemerintah, masyarakat, maupun pengelola, dan petugas parkir di Kabupaten Bangkalan,” sambung dia.
Selain itu, lanjutnya, penerapan parkir berlangganan dilatar belakangi atas pengelolaan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Bangkalan yang masih konvensional, banyaknya parkir liar, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil, rendahnya tingkat pelayanan terhadap masyarakat di sektor parkiran.
“Dalam perspektif kebiasaan baru, penerapan parkir berlangganan sangat efektif untuk meminimalisir pertautan atau kontak fisik antara masyarakat dan petugas parkir,” jelas Arif.
Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kedaraan bermotor wajib pajak.
Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Kabupaten Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.
Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75 ribu per bulan.
Sedangkan tarif retribusi parkir berlangganan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100 ribu per bulan.