Sudah Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Ikuti Tahapan Ini untuk Mencairkan Uang Insentif

Jika Anda merupakan salah satu peserta yang lolos pada gelembong 13 ini, Anda harus ikuti tahapan untuk mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @prakerja.go.id
Hasil Seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 telah diumumkan. 

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membeli produk pelatihan.

Dikutip dari Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan ada kebijakan baru yang harus dilakukan peserta sebelum membeli produk pelatihan.

Kebijakan baru itu adalah menonton tiga tayangan visual yang berdurasi hingga 3 menit, setelah peserta program Kartu Prakerja telah menerima dana insentif.

"Ada hal baru yang kami terapkan bagi penerima Kartu Prakerja tahun 2021."

"Setelah mereka dinyatakan lolos seleksi, dana bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta akan muncul di dashboard mereka," ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis (4/3/2021).

"Tetapi sebelum bisa membelanjakan uang itu untuk membeli pelatihan, mereka wajib menonton tiga video induksi yang masing-masing berdurasi sekitar dua sampai tiga menit," Tambahnya.

Video yang ditayangkan pada laman prakerja.go.id, memuat konten penjelasan tentang program Kartu Prakerja hingga tata cara untuk membeli produk pelatihan.

"Video induksi ini akan membantu mereka memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan dan menautkan rekening," jelas Louisa.

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved