Breaking News

Berita Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi: Penghasilan Keluarga ber-KTP Surabaya Minimal Rp 7 Juta per Bulan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan penghasilan minimal setiap keluarga ber-KTP Surabaya minimal Rp 7 juta per bulan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Reporter: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan penghasilan warganya sesuai standar.

Per orang minimal berpenghasilan UMK dan apabila ditotal, per keluarga mencapai Rp 7 juta. 

"Kami berharap semua warga Surabaya pendapatan minimal UMK. Kalau bisa, tidak UMK saja, tapi kita target 7 juta (perkeluarga)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (12/3/2021). 

Menindaklanjuti target tersebut, Eri Cahyadi telah menginstruksikan Dinas Sosial untuk mendata penghasilan warga di Kota Surabaya.

Dinas Sosial Kota Surabaya bisa bekerjasama dengan para camat, lurah, hingga RW dan RT. 

Pekan depan pendataan ditargetkan selesai. "Setelah didata, diketahui orang ini pendapatannya sekian. Ada yang belum bekerja: bapaknya atau anaknya," kata Eri Cahyadi saat ditemui di Kota Surabaya. 

Baca juga: Luxio Tiba-tiba Oleng dan Tabrak Dua Perempuan Pengendara Motor di Madiun, Korban Alami Luka di Paha

Baca juga: Guru Ngaji Lumajang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur, 6 Murid Diajak Menginap di Rumahnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Minggu 14 Maret 2021: Libra Ide Cemerlang Dapat Membantumu Maju

Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Fardhu (Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya), Tulisan Dilengkapi Arti

Sehingga, Pemerintah Kota Surabaya bisa memetakan jumlah penghasilan warganya.

Selanjutnya, menentukan tindaklanjutnya. 

"Misalnya, ada yang berpenghasilan Rp 2,5 juta. Berarti kurang dari UMK," katanya.  

Apabila masih ada yang berpenghasilan di bawah UMK Surabaya (sekitar Rp4,3 juta), Pemkot akan memberikan intervensi. Di antaranya dengan memperkerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

Memperkerjakan sebagai pegawai kontrak.

"Misalnya, dijadikan Satgas. Pendapatannya bisa di atas Rp 4 juta per bulan, artinya bermanfaat," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

Cak Eri menegaskan, Pemkot Surabaya konsisten memprioritaskan warga ber-KTP Surabaya berkerja di lingkungan Pemkot. "Sebab ini, uang APBD Surabaya. Kami akan gunakan kepentingan warga Surabaya," katanya. 

Pemkot memastikan warganya harus berkerja dengan mendapatkan penghasilan yang laik. "Karena itu kami mohon maaf betul, kami utamakan terlebih dahulu untuk warga Surabaya," katanya. 

"Kami tata, kami kembalikan ke masyarakat. Toh, pajak juga dari masyarakat, kalau tak ada masyarakat juga ada pendapatan bagi daerah," katanya. 

Sedangkan bagi keluarga yang belum memiliki anak atau anaknya masih sekolah, Cak Eri menyiapkan solusi lain. Yakni dengan melatih anggota keluarga lain, misalnya si ibu dengan keterampilan kerja.

Misalnya, dengan melatih membuat baju batik. Hasilnya, bisa dibeli oleh Pemkot yang nantinya diwajibkan memakai baju batik seminggu sekali. 

Pun apabila ingin berkarier di profesi lain, misalnya pertanian, Pemkot siap memfasilitasi. Misalnya dengan menggunakan aset Pemkot untuk bertani. 

"Yang di bawah UMK, dikumpulkan bisa membuat kelompok (tani). Pemkot memberi benih hingga pupuk untuk dimanfaatkan," katanya. 

Dengan pemberdayaan di sektor pertanian, ekonomi warga Kota Pahlawan diharapkan terangkat. Selaras dengan hal ini, kesejahteraan masyarakat ikut meningkat.

Baca juga: Mimpi Dikejar Singa? Waspada Kejadian Buruk, Pertanda Datangnya Aura Gelap yang Menyelubungi Hidupmu

Baca juga: CUMA HARI INI! Promo Super Hemat Indomaret Khusus Perlengkapan Mandi, Dapat Diskon Gede-Gedean!

Baca juga: Tata Cara dan Niat Salat Magrib, Dilengkapi dengan Bacaan Doa Dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: 107 Ribu Kartu Tani di Kabupaten Pamekasan Madura Belum Diaktivasi, Ini Alasan Kepala DKPP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved