Akses DJP Online, Simak Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id
Pelaporan pajak harus tepat waktu guna menghindari denda, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun oleh para Wajib Pajak.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pelaporan pajak harus tepat waktu guna menghindari denda, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan setiap tahun oleh para Wajib Pajak.
Kini SPT bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebagai catatan, wajib pajak yang akan melakukan pelaporan melalui halaman website djponline.pajak.go.id harus memiliki terlebih dahulu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk mendapatkan NPWP dan EFIN tersebut, seorang wajib pajak harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik atas nama Orang Pribadi maupun Badan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru pada Selasa 16 Maret 2021, Scorpio Bersikap Sedikit Kasar, Aries Egois
Baca juga: Doa Setelah Sholat Subuh agar Dimudahkan Rezeki dan Dzikir Pagi Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup
Baca juga: 7 Shio yang Berpotensi Hoki Hari Ini Selasa 16 Maret 2021: Kuda Optimistis, Macan Dapat Banyak Uang
Baca juga: Peruntungan 12 Shio Lengkap Selasa 16 Maret 2021: Sikap Naga Sulit Dipahami, Tikus Royal Berbelanja
Baru setelah mendapatkan nomor keduanya, anda harus registrasi di djponline.pajak.go.id atau pada kolom registrasi.
Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi data, seperti NPWP dan EFIN yang sudah didapatkan sebelumnya melalui pendaftaran langsung di KPP terdekat.
Ikuti langkah-langkahnya dan sekarang anda sudah bisa melakukan pelaporan secara online.
Sebagaimana dikutip dari pajak.go.id, pelaporan tahun ini akan berakhir pada Rabu, 31 Maret 2021.
Diingatkan juga bagi para wajib pajak yang telah memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta, maka ia harus melakukan pelaporan pajak tahunan.
Tidak terkecuali bagi para wajib pajak dengan penghasilan di bawah nominal tersebut, pelapor harus tetap melakukan pengisian SPT untuk pencatatan.
Meskipun pelaporan nanti, hasil dilaporkan pada SPT Tahunannya adalah nihil atau kategori tidak wajib pajak.
Jangan lupa, sebelum bisa melakukan pelaporan online, pastikan anda sudah registrasi, kemudian anda bisa login pada kolom yang tersedia dengan mengisi NPWP dan password, lalu isi kode keamanannya juga.
Setelah itu baru Anda klik login untuk masuk ke halaman berikutnya.
Siapkah dokumen yang diperlukan untuk pelaporan seperti bukti potong, yaitu dokumen yang didapatkan dari pemberi kerja, misalnya perusahaan, atau pemotong pajak yang umumnya dilakukan HRD suatu perusahaan.
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login
- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Kemudian muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik "Ya" jika data tersebut benar
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik langkah berikutnya
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT
- Selesai
Sanksi apabila tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi, berupa:
- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?
Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.
Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"
Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.
Silakan klik “OK”.
Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.
Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.
Baca juga: Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 14, Bisa Dilakukan dengan 2 Cara Berikut
Baca juga: Penghapusan Pajak Mobil Baru Disambut Optimistis Akan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur
Baca juga: Viral! Sepasang Kekasih Bercumbu di Bangku Taman Pinka Tulungagung, Satpol PP Belum Temukan Pelaku
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal, Pertanda Rasa Takut Kehilangan hingga Refleksi dari Rasa Benci