JANGAN ASAL Begini Cara dan Aturan Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Bahaya Jika Kondisi Begini

Lampu hazard ini biasanya hanya dipakai untuk peringatan atau sebagai alarm kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati

Editor: Aqwamit Torik
AUTO 2000
Ilustrasi tombol lampu hazard 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Penggunaan lampu hazard ternyata tak boleh sembarangan.

Pengertian lampu hazard sendiri adalah kondisi lampu sein kiri dan kanan yang menyala secara bersamaan, dan otomatis 'menghilangkan' fungsi isyarat pada lampu sein pada kondisi tersebut.

Memakai lampu hazard ternyata ada aturan yang sebaiknya dipatuhi.

Lampu hazard ini biasanya hanya dipakai untuk peringatan atau sebagai alarm kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil yang kita kendarai terkena masalah sehingga diharuskan berhenti.

Baca juga: KRONOLOGI Aksi Kejar-Kejaran Berujung Ledakan Bom, Pelaku Tewas di Lokasi Polisi Alami Cedera

Baca juga: Cristiano Ronaldo Bakal Hengkang dari Juventus? Zidane Angkat Bicara Soal Reuni di Real Madrid

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Simpang Empat Tamanan Tulungagung, Uji Coba Minggu Ini

"Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat," jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Senin (15/3/2021).

Penggunaan lampu hazard pun tak boleh sembarangan, karena memiliki dasar hukum, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang berisi : Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan "isyarat lain" adalah lampu darurat dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.

Sementara yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. 

Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan, sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil.

Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Saat hujan, biasanya bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu yang berkedip.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil pengendara tersebut dan berisiko salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved