Soal Kabar Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tidak Ada Niat, Tidak Ada Juga Berminat
Presiden Jokowi merespons kabar adanya Presiden 3 periode: saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat.
Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Presiden Jokowi merespons kabar adanya Presiden 3 periode.
Melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021), Presiden Jokowi menegaskan tak berniat menjadi Presiden 3 periode.
Baca juga: Ramai Wacana Presiden Bisa Menjabat sampai 3 Periode, Pengamat Politik: Khianati Semangat Reformasi
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Malang Selatan, Harga Tanah di 4 Kecamatan Kabupaten Malang Diprediksi Naik
Presiden Jokowi juga mengaku tidak punya niatan untuk menjabat selama 3 periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," ujar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta masyarakat tak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Menurut dia, saat ini pemerintah fokus pada penanganan pandemi virus corona.
"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata dia.
Jokowi menyebut, ia telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah.
Kepala Negara memastikan bahwa ia bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata dia.
Baca juga: Skatepark dan Lapangan Basket Bakal Dibangun di Bawah Jembatan Fly Over Kedungkandang Kota Malang
Baca juga: Demo Listrik Kepulauan Kangean Ricuh, Satu Mahasiswa Tak Sadarkan Diri di Depan Gedung DPRD Sumenep
Isu tentang perpanjangan jabatan presiden 3 periode kembali berembus.
Kabar ini datang dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.