Berita Malang

Tilang Elektronik di Kota Batu, Pengendara yang Berhenti di Zebra Cross Bakal Ditilang Polisi

Pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
ilustrasi - pelanggar lalu lintas disanksi 

Reporter: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, BATU – Menindaklanjuti instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Polres Batu akan menerapkan tilang elektronik per 23 Maret 2021.

Pengguna jalan sebaiknya meningkatkan disiplin berlalu lintas untuk menghindari sanksi dan kecelakaan di jalan.

Pelanggaran pengguna jalan sekecil pun akan terekam dan dikenai sanksi.

Baca juga: Risiko Fatal Jika Kabur saat Ada Razia Tilang, Pengendara Bisa Didenda hingga Pidana Kurungan

Baca juga: 56 Persen Peserta Pelatihan Kompetensi di Pamekasan Dinyatakan Kompeten Menurut LSP TIK Indonesia

Baca juga: 133 Pegawai Disperindag Pamekasan Menjalani Vaksinasi Covid-19, 15 Orang Tak Bisa Divaksin

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV).

Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.

“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” ujar Catur di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/3/2021).

Catur mengajak masyarakat Kota Batu agar tertib berlalu-lintas.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara.

Petugas akan memberikan sanksi juga kepada pengendara jika kendaraannya tidak dilengkapi peralatan standar.

“Misal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa kami tindak,” katanya.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan saat memberikan keterangan mengenai program tilang elektronik, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan saat memberikan keterangan mengenai program tilang elektronik, Rabu (17/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO)

Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan.

Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan menambahkan, secara teknis petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar.

Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved