Risiko Fatal Jika Kabur saat Ada Razia Tilang, Pengendara Bisa Didenda hingga Pidana Kurungan
Tindakan pengendara kabur atau menghindar saat razia tilang ternyata menimbulkan risiko besar.
TRIBUNMADURA.COM - Razia polisi lalu lintas di sejumlah jalan terkadang menimbulkan panik bagi sebagian orang, terutama yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
Tidak sedikit pengendara yang memilih kabur ketika melihat ada razia polisi di jalanan agar terhindar dari pemberian tilang.
Namun, tindakan pengendara kabur atau menghindar saat razia tilang ternyata menimbulkan risiko besar.
Selain dinilai melanggar hukum, pengendara yang kabur juga dapat membahayakan dirinya sendiri.
• Cara Bayar Denda Tilang secara Online, Ada 3 Metode Pembayaran, Tak Perlu Datang ke Pengadilan
• Mendikbud Putuskan Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, UN Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Pendidikan
• CATAT! Polisi Tak Lagi Nilang Mulai Maret 2021, Simak Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik & Dendanya

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.
“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan atau penertiban bersama,” ujar Sony, kepada Kompas.com (3/2/2021).
“Kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis,” katanya.
Sony mengatakan, tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukun dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Jangan pernah takut, apabila takut pasti ada apa-apa. Maka jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ucap Sony.
• Suara Dentuman di Malang Bukan Akibat Gempa, BMKG Bongkar Pemicu: di Luar Tugas dan Fungsi Lembaga
• Seluk Beluk Pasar Muamalah, Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Jam Tutup Cepat, Pendiri Bukan Orang Biasa
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (3/2/2021).
Budiyanto juga mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur Saat Ada Razia, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 250.000"
• Duri Dalam Daging Rumah Tangga Aldebaran dan Andin, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 4 Februari 2021
• Waspada Cuaca Ekstrem, Inilah Daftar Daerah Potensi Banjir di Indonesia, Jatim Waspada Wilayah ini
TribunMadura.com
razia
polisi
lalu lintas
surat kendaraan
pengendara
razia polisi
razia tilang
sanksi kabur saat razia tilang
kabur saat razia tilang didenda
Pelaku Penganiayaan Sopir Pikap Dibekuk, Polres Bangkalan Dalami Informasi Keberadaan Senpi |
![]() |
---|
Kasatpol PP Bangkalan Ajak Masyarakat Aktif Perangi Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai: Merugikan Negara |
![]() |
---|
Cek Arti Kata ASBSM yang Viral di TikTok, Bahasa Gaul Terbaru 2023, Anak Muda Pasti Tahu Maknanya |
![]() |
---|
Barcelona Lakukan Segala Cara Bawa Pulang Lionel Messi, Bajak dari PSG Cegah ke Arab Saudi |
![]() |
---|
Bakal Bangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Solar Khusus untuk Nelayan di Pulau Bawean |
![]() |
---|