Cara Bayar Denda Tilang secara Online, Ada 3 Metode Pembayaran, Tak Perlu Datang ke Pengadilan

Tiga cara membayar denda tilang secara online. Pelanggar lalu lintas tak perlu datang ke pengadilan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR
ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa saja aturannya? 

TRIBUNMADURA.COM - Polisi akan memberikan tilang pada pelanggar lalu lintas yang berkendara di jalanan.

Ada banyak hal yang menjadi alasan pengendara mendapat tilang, seperti tidak melengkapi surat kendaraan bermotor.

Sebagai sanksinya, pelanggar lalu lintas diminta membayar denda tilang.

Pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang secara online.

Dengan begitu, pelanggar tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ingin Polantas hanya Atur Lalu Lintas dan Tak Perlu Menilang

Baca juga: Bisnis Menjanjikan, Tanaman Porang Jadi Program Pengembangan Dinas Petanian Sampang untuk Petani

Penasaran seperti apa?

Berikut cara membayar tilang secara online

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved