Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya
Terdapat dua jenis surat tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar, yaitu merah atau biru.
TRIBUNMADURA.COM - Tidak sedikit dari kita yang pernah mendapat tilang polisi saat berkendara.
Ada beberapa alasan polisi memberi tilang untuk pengendara.
Pengendara dianggap telah melanggar aturan berkendara maupun lalu lintas.
Polisi biasanya akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
Baca juga: Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak Pasangan Suami Istri yang Cerai, Perhatikan Syarat ini
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut
Terdapat dua jenis surat tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar, yaitu merah atau biru.
Namun, ada saja yang belum mengetahui perbedaan surat tilang slip merah dan biru.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang / Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara
Baca juga: Cucu Kaget Temukan Kakeknya Tewas dengan Tubuh Tergantung, Korban Diduga Lakukan Bunuh Diri
Surat Tilang / Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.