Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak Pasangan Suami Istri yang Cerai, Perhatikan Syarat ini
Kedua belah pihak suami dan istri bisa menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin agar mendapat hak asuh anak.
TRIBUNMADURA.COM - Perebutan hak asuh anak sering ditemui dalam sidang perceraian pasangan suami istri.
Kedua belah pihak suami dan istri bisa menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin agar mendapat hak asuh anak mereka.
Lalu bagaimana cara mengurus hak asuh anak saat cerai?
Anda dapat mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut
Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara
Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:
Syarat Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak
- Surat pengajuan hak asuh anak
- Fotokopi akta cerai
- Fotokopi akta kelahrian anak
- Biaya perkara
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak:
Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak
Baca juga: Cucu Kaget Temukan Kakeknya Tewas dengan Tubuh Tergantung, Korban Diduga Lakukan Bunuh Diri
Baca juga: Tinggal di Gubuk Tua, Janda Miskin Sampang Tak Tersentuh Bantuan, Makan dari Belas Kasih Tetangga
Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.
Petugas akan memberikan nomor registrasi setelah Anda membayar biaya perkara.
Tunggu penentuan dari majelis hukum oleh panitera (pembantu hakim).
Anda akan diberitahu kapan waktu pemanggilan untuk menghadiri siding.
Saat menghadiri sidang, biasanya akan diupayakan mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua belah pihak.
Lalu, akan ada pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat.
Jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat.
Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.
Selanjutnya, pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.
Terakhir hakim akan membacakan putusannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri, Penuhi 4 Syarat Berikut