Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak Pasangan Suami Istri yang Cerai, Perhatikan Syarat ini

Kedua belah pihak suami dan istri bisa menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin agar mendapat hak asuh anak.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
gazetablic.com
ilustrasi - Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak Pasangan Suami Istri yang Cerai 

TRIBUNMADURA.COM - Perebutan hak asuh anak sering ditemui dalam sidang perceraian pasangan suami istri.

Kedua belah pihak suami dan istri bisa menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin agar mendapat hak asuh anak mereka.

Lalu bagaimana cara mengurus hak asuh anak saat cerai?

Anda dapat mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara

Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:

Syarat Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

  1. Surat pengajuan hak asuh anak
  2. Fotokopi akta cerai
  3. Fotokopi akta kelahrian anak
  4. Biaya perkara

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak:

Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

Baca juga: Cucu Kaget Temukan Kakeknya Tewas dengan Tubuh Tergantung, Korban Diduga Lakukan Bunuh Diri

Baca juga: Tinggal di Gubuk Tua, Janda Miskin Sampang Tak Tersentuh Bantuan, Makan dari Belas Kasih Tetangga

Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.

Petugas akan memberikan nomor registrasi setelah Anda membayar biaya perkara.

Tunggu penentuan dari majelis hukum oleh panitera (pembantu hakim).

Anda akan diberitahu kapan waktu pemanggilan untuk menghadiri siding.

Saat menghadiri sidang, biasanya akan diupayakan mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua belah pihak.

Lalu, akan ada pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat.

Jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat.

Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Selanjutnya, pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Terakhir hakim akan membacakan putusannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri, Penuhi 4 Syarat Berikut

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved