Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara
Cara mengurus surat cerai, syarat, dokumen, dan biayanya. Bisa dilakukan tanpa pengacara.
TRIBUNMADURA.COM - Tidak sedikit pasangan yang menemukan ketidakcocokan setelah berumah tangga.
Ada banyak faktor ketidakcocokan yang umumnya dirasakan pasangan suami istri, satu di antaranya adalah prinsip.
Karenanya, pasangan suami istri yang menemukan ketidakcocokan memutuskan untuk bercerai.
Bercerai dianggap menjadi satu di antara solusi memecahkan rasa ketidakcocokan pasangan suami istri.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SIM Baru di Tengah Pandemi Covid-19, ada Aturan Tambahan yang Harus Dipatuhi
Baca juga: Besaran Biaya Denda Terlambat Bayar Listrik, Simak Cara Mengurus Jika Listrik Diputus Sementara
Baca juga: Cara Mendapat Bantuan JPS untuk Driver Ojek dan Taksi Online, Siapkan Syarat Dokumen Berikut
Lantas, bagaimana cara mengurus surat cerai?
Anda bisa mengurus surat cerai sendiri tanpa pengacara.
Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Meterai