Wabah Virus Corona
Syarat dan Cara Membuat SIM Baru di Tengah Pandemi Covid-19, ada Aturan Tambahan yang Harus Dipatuhi
Di tengah pandemi Covid-19 ada penambahan aturan yang harus dipatuhi saat membuat SIM baru. Dari segi tata cara pengajuan masih sama.
TRIBUNMADURA.COM - Membawa dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang wajib bagi para pengendara.
Jika tidak membawa SIM, para pengendara akan mendapatkan tilang dari polisi.
Tentu, untuk membuat SIM ada prosedur dan syarat yang dipenuhi saat akan mendaftar.
Salah satu syaratnya adalah pengendara sudah berusia di atas 17 tahun.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 ada penambahan aturan yang harus dipatuhi saat membuat SIM baru.
Baca juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM Program BPUM atau BLT Rp 2.4 Juta, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya
Baca juga: Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut
Ditlantas Polda Metro Jaya tak berhenti untuk melayani masyarakat yang ingin membuat SIM, baik untuk sepeda motor atau pun mobil.
Dari segi tata cara pengajuan masih sama, pemohon akan tetap wajib datang untuk melakukan pengujuan baik teori maupun praktik.
Namun, ada beberapa prosedur baru yang diterapkan terkait masalah protokol kesehatan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, setiap gerai SIM saat ini juga sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu, wajib bermasker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, sampai menjaga jarak alias physical distancing.
"Saat tiba pemohon wajib mencuci tangan, masker, jaga jarak dan mengenakan masker," kata Hedwin kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Selasa (30/6/2020).
"Ada patugas juga yang akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum pomohon masuk ke Satpas," tambahnya.
"Sementara untuk prosedur lainnya tidak ada perubahan, masih sama," sambung dia.
Lebih lanjut, Hedwin meminta pemohon untuk menyiapkan berkas lengkap yang dibutuhkan, mulai dari fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keteragan kependudukan bagi warga asing.
Baca juga: Cara Membersihkan Noda Darah di Pakaian, Bisa Pakai Perlengkapan Dapur ini
Baca juga: Hidup Sebatang Kara Dalam Keadaan Lumpuh, Nenek Karinah Akhirnya Dapat Bantuan dari Sejumlah Relawan
Tidak lupa untuk mengenakan baju yang rapi namun jangan yang berwarna biru.
Sementara untuk proses pengujian praktik, Hedwin menjelaskan saat ini sudah berjalan melalui sistem e-Drive.