Wabah Virus Corona
Syarat dan Cara Membuat SIM Baru di Tengah Pandemi Covid-19, ada Aturan Tambahan yang Harus Dipatuhi
Di tengah pandemi Covid-19 ada penambahan aturan yang harus dipatuhi saat membuat SIM baru. Dari segi tata cara pengajuan masih sama.
Proses pengujian baik motor dan mobil, akan dipantau melalui sistem tanpa ada petugas dilapangan, terkecuali untuk tes SIM mobil.
"Kalau motor sudah dipantau pakai kartu RFID, sementara untuk mobil, karena masih ada proses pendampingan maka tetap ada petugas yang ikut," katanya.
Namun mobil yang dipakai pun sudah kami partisi antar pemohon dan penguji sehingga bisa menekan kontak fisik," ucap Hedwin.
Adanya sistem e-Drive, menurut Hedwin membuat proses pembuatan SIM baru menjadi lebih aman terutama di masa pandemi Covid-19.
Karena pemohon akan melakukan pengujian sendiri di lapangan, sementara petugas hanya mengontrol dari ruangan.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir soal kebersihan kendaraan yang digunakan untuk praktik, karena setiap akan digunakan atau setelah digunakan, kendaraan akan langsung dibersihkan dengan disinfektan.
"Motor itu setiap pagi di lap dan dibersihkan dengan disinfektan, setelah digunakan oleh peserta juga demikian," jelas dia.
"Mobil juga sama saja, intinya kami menjamin kebersihan kendaraan serta fasilitas dan juga menekan kontak fisik untuk mencegah adanya penularanan Covid-19," ucap Hedwin.
Baca juga: Cara Mudah Membersihkan Pakaian Kelunturan yang Terkena Noda Warna, Siapkan Air Panas!
Persyaratan memperoleh SIM
SIM Baru
- Mengajukan permohonan tertulis.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A, 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
- Memiliki KTP setempat/jati diri.