Idul Adha 2025

Hewan Kurban Patungan untuk Idul Adha, Sah atau Tidak? Buya Yahya Beberkan Syarat Sesuai Syariat

Tak semua kurban patungan sah secara syariat. Buya Yahya ungkap jenis kurban yang dibolehkan dan yang tidak, lengkap dengan solusi sahnya.

Tribun-Timur.com
KURBAN PATUNGAN - Buya Yahya jelaskan soal hukum kurban patungan saat Idul Adha ada yang sah dan tidak sah. 

TRIBUNMADURA.COM - Menjelang perayaan Idul Adha 2025, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban, termasuk melalui cara yang umum dilakukan di masyarakat, yakni dengan sistem patungan.

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua bentuk kurban patungan dinilai sah menurut hukum syariat?

Buya Yahya, seorang pendakwah terkenal, dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menerangkan secara rinci mengenai hukum kurban melalui patungan.

Beliau menegaskan bahwa ada bentuk kurban patungan yang diperbolehkan dan ada pula yang tidak dibolehkan, tergantung pada jenis hewan serta jumlah orang yang terlibat di dalamnya.

“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, dikutip dari Serambinews.com.

Baca juga: Idul Adha 2025,  Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya

Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah.

Ibadah tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Mengacu pada laman Baznas, ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini didukung oleh pendapat Imam Malik dan Imam al-Syafii.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan lain bahwa bagi muslim yang mampu dan tidak dalamkeadaan safar (bepergian), kurban hukumnya adalah wajib.

Hewan yang digunakan untuk kurban meliputi hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Islam yang menyembelih satu ekor hewan atas nama dirinya sendiri.

Namun, ada juga yang melakukan kurban atas nama tujuh orang melalui sistem patungan untuk membeli satu ekor hewan.

Lalu, bagaimana ketentuan hukum terkait patungan kurban agar sesuai syariat?

Baca juga: Hendak Dijadikan Hewan Kurban, Turbo Sapi Presiden Prabowo Ternyata Penyakitan, Ending Ambruk  

Hukum Kurban Patungan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved