Idul Adha 2025
Hewan Kurban Patungan untuk Idul Adha, Sah atau Tidak? Buya Yahya Beberkan Syarat Sesuai Syariat
Tak semua kurban patungan sah secara syariat. Buya Yahya ungkap jenis kurban yang dibolehkan dan yang tidak, lengkap dengan solusi sahnya.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
TRIBUNMADURA.COM - Menjelang perayaan Idul Adha 2025, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban, termasuk melalui cara yang umum dilakukan di masyarakat, yakni dengan sistem patungan.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua bentuk kurban patungan dinilai sah menurut hukum syariat?
Buya Yahya, seorang pendakwah terkenal, dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menerangkan secara rinci mengenai hukum kurban melalui patungan.
Beliau menegaskan bahwa ada bentuk kurban patungan yang diperbolehkan dan ada pula yang tidak dibolehkan, tergantung pada jenis hewan serta jumlah orang yang terlibat di dalamnya.
“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Idul Adha 2025, Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya
Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah.
Ibadah tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Mengacu pada laman Baznas, ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini didukung oleh pendapat Imam Malik dan Imam al-Syafii.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan lain bahwa bagi muslim yang mampu dan tidak dalamkeadaan safar (bepergian), kurban hukumnya adalah wajib.
Hewan yang digunakan untuk kurban meliputi hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Islam yang menyembelih satu ekor hewan atas nama dirinya sendiri.
Namun, ada juga yang melakukan kurban atas nama tujuh orang melalui sistem patungan untuk membeli satu ekor hewan.
Lalu, bagaimana ketentuan hukum terkait patungan kurban agar sesuai syariat?
Baca juga: Hendak Dijadikan Hewan Kurban, Turbo Sapi Presiden Prabowo Ternyata Penyakitan, Ending Ambruk
Hukum Kurban Patungan
Buya Yahya
Idul Adha 2025
hukum kurban patungan
kurban patungan yang sah
kurban patungan yang tidak sah
Tribun Madura
TribunMadura.com
Hendak Disembelih, Kepala Kambing di Bangkalan Mendadak Terjepit Pagar Tembok Rumah |
![]() |
---|
Wabup Bangkalan Fauzan Jadi Khatib Shalat Idul Adha, Ajak Warga Muhammadiyah-NU Pererat Ukhuwah |
![]() |
---|
Damkar Turun Tangan Evakuasi Sapi Kurban Jumbo Tercebur Kolam Ikan Kantor Dispendik Jatim |
![]() |
---|
Tips Olah Jeroan Hewan Kurban Agar Tidak Bau dan Empuk: Daun Jeruk, Jahe dan Serai Harus Banyak |
![]() |
---|
Kuatkan Sinergi di Momen Idul Adha, PKS Jatim Serahkan Hewan Kurban ke PWNU, MUI dan PW Muhammadiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.