Idul Adha 2025

Hewan Kurban Patungan untuk Idul Adha, Sah atau Tidak? Buya Yahya Beberkan Syarat Sesuai Syariat

Tak semua kurban patungan sah secara syariat. Buya Yahya ungkap jenis kurban yang dibolehkan dan yang tidak, lengkap dengan solusi sahnya.

Tribun-Timur.com
KURBAN PATUNGAN - Buya Yahya jelaskan soal hukum kurban patungan saat Idul Adha ada yang sah dan tidak sah. 

Agar pelaksanaan kurban patungan tetap sah, Buya Yahya menyarankan alternatif lain untuk kegiatan kurban kolektif di sekolah.

Misalnya, satu kelas dapat patungan membeli seekor kambing, kemudian kambing itu diberikan kepada salah satu guru atau siswa yang ditunjuk sebagai pihak yang berkurban atas nama pribadi.

“Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban,” jelasnya.

"Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" tambahnya.

Imbauan untuk Lembaga Pendidikan

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya juga memberikan imbauan khusus kepada lembaga pendidikan yang kerap mengadakan kurban bersama.

Beliau menyarankan agar dana yang dikumpulkan siswa digunakan untuk membeli hewan kurban, yang kemudian diberikan kepada guru atau pihak tertentu sebagai pelaksana kurban yang sah.

“Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, lalu diberikan kepada guru mereka. Maka kambing atau sapi tersebut sah sebagai kurban, dengan catatan satu orang kurban satu kambing, atau tujuh orang kurban satu sapi,” terangnya.

Menurut Buya Yahya, dalam hal tersebut, guru akan mendapatkan pahala sebagai orang yang melaksanakan kurban, sementara siswa akan mendapatkan pahala karena membantu terlaksananya ibadah kurban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved