Idul Adha 2025

Hewan Kurban Patungan untuk Idul Adha, Sah atau Tidak? Buya Yahya Beberkan Syarat Sesuai Syariat

Tak semua kurban patungan sah secara syariat. Buya Yahya ungkap jenis kurban yang dibolehkan dan yang tidak, lengkap dengan solusi sahnya.

Tribun-Timur.com
KURBAN PATUNGAN - Buya Yahya jelaskan soal hukum kurban patungan saat Idul Adha ada yang sah dan tidak sah. 

TRIBUNMADURA.COM - Menjelang perayaan Idul Adha 2025, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban, termasuk melalui cara yang umum dilakukan di masyarakat, yakni dengan sistem patungan.

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua bentuk kurban patungan dinilai sah menurut hukum syariat?

Buya Yahya, seorang pendakwah terkenal, dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menerangkan secara rinci mengenai hukum kurban melalui patungan.

Beliau menegaskan bahwa ada bentuk kurban patungan yang diperbolehkan dan ada pula yang tidak dibolehkan, tergantung pada jenis hewan serta jumlah orang yang terlibat di dalamnya.

“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, dikutip dari Serambinews.com.

Baca juga: Idul Adha 2025,  Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya

Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah.

Ibadah tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Mengacu pada laman Baznas, ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini didukung oleh pendapat Imam Malik dan Imam al-Syafii.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan lain bahwa bagi muslim yang mampu dan tidak dalamkeadaan safar (bepergian), kurban hukumnya adalah wajib.

Hewan yang digunakan untuk kurban meliputi hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Islam yang menyembelih satu ekor hewan atas nama dirinya sendiri.

Namun, ada juga yang melakukan kurban atas nama tujuh orang melalui sistem patungan untuk membeli satu ekor hewan.

Lalu, bagaimana ketentuan hukum terkait patungan kurban agar sesuai syariat?

Baca juga: Hendak Dijadikan Hewan Kurban, Turbo Sapi Presiden Prabowo Ternyata Penyakitan, Ending Ambruk  

Hukum Kurban Patungan

Dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban patungan berarti beberapa orang bergabung untuk mengumpulkan dana guna membeli hewan kurban.

Namun dalam pelaksanaannya, Buya Yahya menyebut bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, karena hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan kurban.

1. Kurban Patungan yang Tidak Sah

Menurut Buya Yahya, kurban patungan dianggap tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli seekor kambing.

Contohnya, seperti yang sering terjadi di sekolah-sekolah, ketika satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu ekor kambing dan menganggapnya sebagai kurban bersama.

“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas dai bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sembelihan seperti itu tidak tergolong kurban, karena hanya seekor kambing yang dikurbankan untuk mewakili seluruh siswa di kelas tersebut.

"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," kata Buya Yahya kembali menegaskan.

Meski tidak sah sebagai kurban, Buya Yahya menyampaikan bahwa penyembelihan kambing tersebut tetap memiliki nilai amal dan pahala.

Daging yang dibagikan tetap dihitung sebagai amal dalam rangka menyenangkan sesama di Hari Raya, walaupun tidak termasuk kurban menurut syariat.

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," tambah pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," lanjutnya.

Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha, Pemkab Sumenep Terjunkan Petugas ke Setiap Kecamatan

2. Kurban Patungan yang Sah

Sebaliknya, kurban dengan sistem patungan dinyatakan sah jika tujuh orang bersama-sama membeli satu ekor sapi untuk dikurbankan atas nama masing-masing dari mereka.

“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban,” terang Buya Yahya.

Agar pelaksanaan kurban patungan tetap sah, Buya Yahya menyarankan alternatif lain untuk kegiatan kurban kolektif di sekolah.

Misalnya, satu kelas dapat patungan membeli seekor kambing, kemudian kambing itu diberikan kepada salah satu guru atau siswa yang ditunjuk sebagai pihak yang berkurban atas nama pribadi.

“Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban,” jelasnya.

"Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" tambahnya.

Imbauan untuk Lembaga Pendidikan

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya juga memberikan imbauan khusus kepada lembaga pendidikan yang kerap mengadakan kurban bersama.

Beliau menyarankan agar dana yang dikumpulkan siswa digunakan untuk membeli hewan kurban, yang kemudian diberikan kepada guru atau pihak tertentu sebagai pelaksana kurban yang sah.

“Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, lalu diberikan kepada guru mereka. Maka kambing atau sapi tersebut sah sebagai kurban, dengan catatan satu orang kurban satu kambing, atau tujuh orang kurban satu sapi,” terangnya.

Menurut Buya Yahya, dalam hal tersebut, guru akan mendapatkan pahala sebagai orang yang melaksanakan kurban, sementara siswa akan mendapatkan pahala karena membantu terlaksananya ibadah kurban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved