Idul Adha 2025

Hewan Kurban Patungan untuk Idul Adha, Sah atau Tidak? Buya Yahya Beberkan Syarat Sesuai Syariat

Tak semua kurban patungan sah secara syariat. Buya Yahya ungkap jenis kurban yang dibolehkan dan yang tidak, lengkap dengan solusi sahnya.

Tribun-Timur.com
KURBAN PATUNGAN - Buya Yahya jelaskan soal hukum kurban patungan saat Idul Adha ada yang sah dan tidak sah. 

Dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban patungan berarti beberapa orang bergabung untuk mengumpulkan dana guna membeli hewan kurban.

Namun dalam pelaksanaannya, Buya Yahya menyebut bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, karena hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan kurban.

1. Kurban Patungan yang Tidak Sah

Menurut Buya Yahya, kurban patungan dianggap tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli seekor kambing.

Contohnya, seperti yang sering terjadi di sekolah-sekolah, ketika satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu ekor kambing dan menganggapnya sebagai kurban bersama.

“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas dai bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sembelihan seperti itu tidak tergolong kurban, karena hanya seekor kambing yang dikurbankan untuk mewakili seluruh siswa di kelas tersebut.

"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," kata Buya Yahya kembali menegaskan.

Meski tidak sah sebagai kurban, Buya Yahya menyampaikan bahwa penyembelihan kambing tersebut tetap memiliki nilai amal dan pahala.

Daging yang dibagikan tetap dihitung sebagai amal dalam rangka menyenangkan sesama di Hari Raya, walaupun tidak termasuk kurban menurut syariat.

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," tambah pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," lanjutnya.

Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha, Pemkab Sumenep Terjunkan Petugas ke Setiap Kecamatan

2. Kurban Patungan yang Sah

Sebaliknya, kurban dengan sistem patungan dinyatakan sah jika tujuh orang bersama-sama membeli satu ekor sapi untuk dikurbankan atas nama masing-masing dari mereka.

“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban,” terang Buya Yahya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved