Idul Adha 2025
Hewan Kurban Patungan untuk Idul Adha, Sah atau Tidak? Buya Yahya Beberkan Syarat Sesuai Syariat
Tak semua kurban patungan sah secara syariat. Buya Yahya ungkap jenis kurban yang dibolehkan dan yang tidak, lengkap dengan solusi sahnya.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
Dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban patungan berarti beberapa orang bergabung untuk mengumpulkan dana guna membeli hewan kurban.
Namun dalam pelaksanaannya, Buya Yahya menyebut bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, karena hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan kurban.
1. Kurban Patungan yang Tidak Sah
Menurut Buya Yahya, kurban patungan dianggap tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli seekor kambing.
Contohnya, seperti yang sering terjadi di sekolah-sekolah, ketika satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu ekor kambing dan menganggapnya sebagai kurban bersama.
“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas dai bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sembelihan seperti itu tidak tergolong kurban, karena hanya seekor kambing yang dikurbankan untuk mewakili seluruh siswa di kelas tersebut.
"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," kata Buya Yahya kembali menegaskan.
Meski tidak sah sebagai kurban, Buya Yahya menyampaikan bahwa penyembelihan kambing tersebut tetap memiliki nilai amal dan pahala.
Daging yang dibagikan tetap dihitung sebagai amal dalam rangka menyenangkan sesama di Hari Raya, walaupun tidak termasuk kurban menurut syariat.
"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," tambah pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.
"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," lanjutnya.
Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha, Pemkab Sumenep Terjunkan Petugas ke Setiap Kecamatan
2. Kurban Patungan yang Sah
Sebaliknya, kurban dengan sistem patungan dinyatakan sah jika tujuh orang bersama-sama membeli satu ekor sapi untuk dikurbankan atas nama masing-masing dari mereka.
“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban,” terang Buya Yahya.
Buya Yahya
Idul Adha 2025
hukum kurban patungan
kurban patungan yang sah
kurban patungan yang tidak sah
Tribun Madura
TribunMadura.com
| Hendak Disembelih, Kepala Kambing di Bangkalan Mendadak Terjepit Pagar Tembok Rumah |
|
|---|
| Wabup Bangkalan Fauzan Jadi Khatib Shalat Idul Adha, Ajak Warga Muhammadiyah-NU Pererat Ukhuwah |
|
|---|
| Damkar Turun Tangan Evakuasi Sapi Kurban Jumbo Tercebur Kolam Ikan Kantor Dispendik Jatim |
|
|---|
| Tips Olah Jeroan Hewan Kurban Agar Tidak Bau dan Empuk: Daun Jeruk, Jahe dan Serai Harus Banyak |
|
|---|
| Kuatkan Sinergi di Momen Idul Adha, PKS Jatim Serahkan Hewan Kurban ke PWNU, MUI dan PW Muhammadiyah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.