Wabah Virus Corona

Syarat dan Cara Membuat SIM Baru di Tengah Pandemi Covid-19, ada Aturan Tambahan yang Harus Dipatuhi

Di tengah pandemi Covid-19 ada penambahan aturan yang harus dipatuhi saat membuat SIM baru. Dari segi tata cara pengajuan masih sama.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kasi SIM Ditalantas Polda DIY, Kompol Sugiyanto menunjukkan perbedaan SIM lama dan SIM baru - ada perubahan membuat SIM baru di tengah pandemi Covid-19 

- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.

- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Bikin SIM Selama Pandemi Covid-19"dan Kontan.co.id dengan judul Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved