Besaran Biaya Denda Terlambat Bayar Listrik, Simak Cara Mengurus Jika Listrik Diputus Sementara
Jika Anda terlambat membayar tagihan tersebut maka akan dikenakan sanki seperti yang dijelaskan di atas.
TRIBUNMADURA.COM - Listrik merupakan satu di antara kebutuhan manusia.
Listrik dapat mempermudah hidup manusia, seperti memberikan penerangan jalan atau mendapatkan air untuk mandi hingga minum.
Namun, tidak sedikit pengguna listrik yang mengalami pemutusan listrik.
Pemutusan listrik bisa terjadi kapan saja karena adanya alasan tertentu.
Baca juga: Cara Mengaktifkan m-banking yang Terblokir Tanpa Datang ke Customer Service, Simak Langkahnya
Baca juga: Cara Menghapus Akun IG, Simak Langkah-Langkah Menonaktifkan Instagram secara Permanen dan Sementara
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut

Salah satu faktor utamanya adalah telat membayar biaya tagihan sehingga membuat pihak Perusahan Listrik Negara (PLN).
Biasanya, sebelum terjadi pemutusan pihak PLN akan memberikan surat peringatan dan dalam waktu yang dilampirkan, seseorang masih belum mebayar maka akan diputus.
Mungkin beberapa orang belum mengetahui batas akhir pembayaran listrik.
Perlu diingat, masa akhir pembayaran listrik adalah tanggal 20 di setiap bulannya.
Jika Anda terlambat membayar tagihan tersebut maka akan dikenakan sanki seperti yang dijelaskan di atas.
Bahkan, bisa juga dikenakan denda sampai tiga kali lipat.
Jika listrik Anda sudah diputus, sebaiknya jangan bingung.
Karena Anda masih bisa mengaktifkannya kembali.
Bagaimana caranya?
Pertama, Anda harus mendatangi PLN terdekat dan sampaikan maksud dan tujuan Anda.
Lalu, petugas akan memberikan arahan dan informasi tentang denda yang dikenakan pada Anda akibat pembayaran telat.