Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara
Cara mengurus surat cerai, syarat, dokumen, dan biayanya. Bisa dilakukan tanpa pengacara.
* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online 2020 via skck.polri.co.id, Cek Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut
Cara mengurus surat perceraian sendiri
Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.
Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.
Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai.
Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.
Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)
Mengetahui tata cara dan proses persidangan seperti mengikuti mediasi.
Diharapkan dengan adanya mediasi ada kesempatan dari kedua belah pihak untuk berdamai.
Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika Anda masih bingung dan tidak mau mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan
Baca juga: Cucu Kaget Temukan Kakeknya Tewas dengan Tubuh Tergantung, Korban Diduga Lakukan Bunuh Diri
Baca juga: Wali Kota Sutiaji Ungkap Ngerinya Kena Covid-19, Jantung Terasa Sakit, Napas Tersenggal-Senggal