Cara Bayar Denda Tilang secara Online, Ada 3 Metode Pembayaran, Tak Perlu Datang ke Pengadilan
Tiga cara membayar denda tilang secara online. Pelanggar lalu lintas tak perlu datang ke pengadilan.
5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.
6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.
7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.
8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.
Baca juga: Gadis Belia Diseret Teman Pria usai Loncat dari Motor, Hendak Dirudapaksa saat Mencari Pekerjaan
Baca juga: Pemuda 16 Tahun di Ponorogo Tewas Mengapung, Motornya sempat Senggol Pohon dan Terjerembab ke Sungai
2. Bayar Tilang via Situs Web BRI
Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.
BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.
1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.
2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".
3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".
4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.
5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.
6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.
Baca juga: Tak Banyak Warga yang Mau Periksakan Diri saat Punya Gejala Awal Covid-19, Padahal Berdampak Serius
Baca juga: Warga Bangkalan Ancam Tutup Perumahan di Desa Gili Timur Kamal, Tuntut Pengembang Buat Selokan
3. Bayar Tilang via ATM BRI
Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.