Cara Bayar Denda Tilang secara Online, Ada 3 Metode Pembayaran, Tak Perlu Datang ke Pengadilan
Tiga cara membayar denda tilang secara online. Pelanggar lalu lintas tak perlu datang ke pengadilan.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:
1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.
2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".
3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".
4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.
5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.
6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.
7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.
8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.
Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang online tanpa perlu datang ke pengadilan.
Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/faj)
Artikel ini telah tayang di Nextren.com dengan judul "3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan".
Baca juga: Kabupaten Ponorogo Buka Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021, Formasi Guru Paling Banyak Dibuka
Baca juga: Janji Manis si Penjual Pisang Ajak Siswi SMP Berhubungan Suami Istri, Padahal Baru Pacaran 2 Bulan