Cara Bayar Denda Tilang secara Online, Ada 3 Metode Pembayaran, Tak Perlu Datang ke Pengadilan

Tiga cara membayar denda tilang secara online. Pelanggar lalu lintas tak perlu datang ke pengadilan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR
ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa saja aturannya? 

TRIBUNMADURA.COM - Polisi akan memberikan tilang pada pelanggar lalu lintas yang berkendara di jalanan.

Ada banyak hal yang menjadi alasan pengendara mendapat tilang, seperti tidak melengkapi surat kendaraan bermotor.

Sebagai sanksinya, pelanggar lalu lintas diminta membayar denda tilang.

Pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang secara online.

Dengan begitu, pelanggar tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ingin Polantas hanya Atur Lalu Lintas dan Tak Perlu Menilang

Baca juga: Bisnis Menjanjikan, Tanaman Porang Jadi Program Pengembangan Dinas Petanian Sampang untuk Petani

Penasaran seperti apa?

Berikut cara membayar tilang secara online

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

Baca juga: Gadis Belia Diseret Teman Pria usai Loncat dari Motor, Hendak Dirudapaksa saat Mencari Pekerjaan

Baca juga: Pemuda 16 Tahun di Ponorogo Tewas Mengapung, Motornya sempat Senggol Pohon dan Terjerembab ke Sungai

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

Baca juga: Tak Banyak Warga yang Mau Periksakan Diri saat Punya Gejala Awal Covid-19, Padahal Berdampak Serius

Baca juga: Warga Bangkalan Ancam Tutup Perumahan di Desa Gili Timur Kamal, Tuntut Pengembang Buat Selokan

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/faj)

Artikel ini telah tayang di Nextren.com dengan judul "3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan".

Baca juga: Kabupaten Ponorogo Buka Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021, Formasi Guru Paling Banyak Dibuka

Baca juga: Janji Manis si Penjual Pisang Ajak Siswi SMP Berhubungan Suami Istri, Padahal Baru Pacaran 2 Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved