Berita Sumenep

Kronologi Penangkapan Empat Tersangka Pencurian Televisi dan Budak Narkoba di Pulau Kangean Sumenep

Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan kronologi penangkapan 4 empat tersangka pencurian dan udak narkoba di Kabupaten Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Empat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep diringkus polisi setelah ketahuan terlibat narkoba dan pencurian, Selasa (16/3/2021). 

Selanjutnya polisi juga melakukan pengembangan kerumah tersangja Alfin Andi Sukarman, ternyata ditemukan barang bukti hasil pencurian yang telah dikuasainya berupa satu buah HP merk OPPO warna merah.

"Setelah ditunjukkan mengakui telah terima gadai dari tersangka Febrian Janwar Awizan, selanjutnya polisi melakukan pengembangan kerumah Fadhol Arifin. Namun orangnya tidak ada dan setelah beberapa jam kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kangean," katanya.

"Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Informasi sebelumnya, Sapi'u (31), Febrian Janwar Awizan (16), Alfin Andi Sukarman (24) dan Fadhol Arifin (33) diamankan polisi, lantaran kedapatan menjadi budak sabu dan terlibat pencurian.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa16 Maret 2021 pukul 01.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenatkan kejadian itu dan saat ini ke empat tersangka sudah diamankan di Polsek Arjasa Pulau Kangean.

"Empat orang ini ditangkap karena narkoba dan pencurian," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Kamis (18/3/2021).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, tempat kejadian penangkapan untuk tersangka Sapi'u ini di Dusun Nyamplong Ondong Rt/Rw 06/06 Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

"Ini dekat rumahnya Suhartini," katanya.

Sedangkan tersangka Febrian Janwar Awizan ditangkap di tempat kejadian di rumahnya di Dusun Parse Rt/Rw 01/02 Desa Duko Kecamatan Arjasa.

Tersangka Alfin Andi Sukarman ditangkap di rumahnya di Dusun Parse Rt/Rw 01/02 Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

"Dan untuk tersangka Fadhol Arifin ini menyerahkan diri ke Polsek Kangean," ungkapnya.

Ke empat tersangka ini kata Widiarti Sutioningtyas, untuk melakukan aksi pencuriannya di Dusun Nyamplong Ondong, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dari empat tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari tersangka Sapi'u ada dua buah sedotan warna putih bening  satu buah tutup botol air mineral yang dijadikan alat hisap sabu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved