CARA Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id, Dilengkapi Panduan Memperoleh EFIN

Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id, beserta cara mendapatkan EFIN.

Editor: Pipin Tri Anjani
djponline.pajak.go.id
Ilustrasi - Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id, beserta cara mendapatkan EFIN. 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 31 Maret 2021.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login

- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved