Hendak Kirim Sabu, Kurir di Lumajang Keok Dicokok Polisi

Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pria berinisial AS (39) kurir sabu warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
AS saat menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang. 

Reporter: Tony Hermawan I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pria berinisial AS (39) kurir sabu warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

AS ditangkap dirumahnya saat hendak mengantar sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celananya.

"Terus barang bukti lain ditemukan di dalam kamar AS. Total berat keseluruhan Shabu seberat 0,4 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ditabrak dari Belakang, Mobil Pikap Tabrak Gadril, Terbalik di Jembatan Suramadu, 1 Penumpang Tewas

Baca juga: Fakta-fakta Cynthiara Alona yang Terlibat Prostitusi Online, Ditangkap Polisi & Berstatus Tersangka

Ernowo bilang, penggeledahan itu polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu alias bonk. 

"Kami mencurigai AS juga sebagai pengguna," ujarnya.

Tak ingin membuang waktu, AS pun langsung digelendeng ke Polres Lumajang

Menurut keterangan petugas AS nekat menjadi kurir karena terdesak masalah ekonomi. Saat ini menjalani AS pun menjalani pemeriksaan guna mencari pemasok sabu-sabu tersebut.

Sementara atas perbuatannya, AS dikenai pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Simpan Sabu 0.68 Gram di Dalam Kamar Kos, Pemandu Lagu Karaoke asal Kabupaten Kediri Diciduk Polisi

Baca juga: Tangis Aurel Pecah Beri Kado Anang Hermansyah, Sedih Tinggalkan Ayah Setelah Nikah: I Love You

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved