Berita Blitar
Terjerat Kasus Hukum, Warga Blitar Diduga Mau Melarikan Diri, Gagal setelah Diamankan Perangkat Desa
Perangkat desa dan kepolisian setempat mengamakankan MY (57) karena diduga hendak melarikan diri.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - MY (57), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, Jumat (19/3/2021).
MY ditangkap karena diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
"MY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok, Jumat (19/3/2021) dini hari," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Kecelakaan di Jembatan Suramadu, Warga Bangkalan Tewas setelah Mobilnya Terbalik, Suami Selamat
Baca juga: Penyebab Kebakaran di SPBU Buring Kota Malang Terekam CCTV, Penyelidikan Terkendala Listrik Padam
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari ini, Waspada Potensi Hujan pada Malam Hari di Wilayah Berikut
"Sekarang dia berada di Polres Blitar Kota," sambung dia.
Rochan mengatakan, MY diamankan oleh perangkat desa dan Polsek Nglegok karena diduga hendak melarikan diri.
"Kasusnya sudah dilaporkan beberapa hari lalu dan sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," katanya.
"Tapi, karena diduga pelaku hendak melarikan diri, akhirnya diamankan perangkat desa dan Polsek Nglegok," ujarnya.
Dikatakannya, Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota sudah meminta keterangan saksi korban dan mengumpulkan bukti.
Sekarang, polisi masih meminta keterangan lanjutan kepada terlapor dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Kasusnya dari penyelidikan sudah dinaikan ke penyidikan. Tapi, kami masih melakukan pendalaman, status MY masih terlapor, kami punya waktu 1x24 jam untuk penetapan tersangka," katanya.
Baca juga: Pulau Madura Punya Potensi Terjadi Gempa Bumi, Warga Sumenep Diminta Waspada Tapi Tak Panik
Baca juga: Kabar Warga Ber-KTP Surabaya Bisa Melamar Kerja di Balai Kota, Begini Kata Pemkot: Tidak Benar
Menurutnya, sampai sekarang baru ada satu korban yang melapor terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MY ke Polres Blitar Kota.
Berdasarkan informasi di masyarakat, korban dugaan pencabulan yang dilakukan MY lebih dari satu anak.
"Korban yang sudah melapor baru satu, yang lain masih didalami. Kami bertindak harus berdasarkan fakta, tidak boleh hanya katanya," ujar Rochan.
Rochan menjelaskan, MY memiliki usaha toko pracangan di rumah. MY diduga mencabuli korbannya saat sedang membeli di tokonya.
"Korban masih tetangga terlapor. Terlapor punya toko pracangan di rumah. Terlapor diduga mencabuli korban saat beli di tokonya," katanya. (sha)