Cemburu Berujung Carok, Pria Asal Madura Tebas Kakek Usia 70 Tahun, Sempat Ngopi Sebelum Beraksi

Pelaku yang datang ke rumah korban langsung menebas korban menggunakan celurit yang ia bawa. Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui minum kopi

Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi - Kakek ditebas pria asal Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, sebelum beraksi pelaku sempat ngopi 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Seorang kakek usia 70 tahun tewas usai ditebas menggunakan celurit oleh pria asal Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

Diduga, pria itu nekat menebas kakek tersebut lantaran ada dendam lama dan cemburu.

Pelaku yang datang ke rumah korban langsung menebas korban menggunakan celurit yang ia bawa.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui minum kopi bersama tetangga.

Pelaku juga hendak pinjam uang.

Baca juga: Isu Konflik Pemain Sinetron Ikatan Cinta Muncul, Amanda Manopo Jenuh, Arya Saloka Pamer Rating

Baca juga: Penyesalan Krisdayanti Dengar Aurel Ungkap Kisah Pilu di Ruko, Tangis Pecah: Kamu Anak yang Kuat

Baca juga: Salah Kaprah Jidat Hitam atau Bekas Sujud Diungkap Gus Baha, Sodorkan Dalil Al Quran dan Alasannya

Kasus penebasan terjadi di Jalan Raya Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Berikut ini fakta-fakta dan motif kasus penebasan yang terjadi sekitar pukul 15.50 Wita di Jalan Muding Indah IX yang berhasil dihimpun Tribun-Bali.com ( TribunMadura.com network ) ;

1. Dicelurit dari belakang

Korban diketahui bernama Karmiadi (70) dengan alamat Jalan Muding Indah IX.

Sedangkan pelaku bernama Matsari (44) asal Kelurahan Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Korban langsung ditebas dari belakang dengan menggunakan cerurit.

Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, saat dikonfirmasi mengatakan, saat itu pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan langsung menebasnya dari belakang.

“Korban saat itu lagi memperbaiki sangkar burung, dan langsung ditebas sebanyak dua kali,” ujarnya, Minggu, 21 Maret 2021.

2. Dendam pribadi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved