Wabah Virus Corona

MUI Jatim Umumkan Fatwa Status Vaksin AstraZeneca Halal, Ini Hasil Kajian dan Aspek yang Dilakukan

MUI Jatim memastikan vaksin AstraZeneca yang saat ini dipakai pemerintah itu dinyatakan suci dan halal.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
MUI Jatim merilis fatwa tentang vaksin AstraZeneca, Senin (22/3/2021). 

Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan keputusan terkait status vaksin AstraZeneca.

Hasilnya, MUI Jatim memastikan vaksin AstraZeneca yang saat ini dipakai pemerintah itu dinyatakan suci dan halal.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Chozin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian dengan memperhatikan berbagai aspek dan pandangan.

Baca juga: BERITA TERPOPULER MADURA: Kondisi Eks Gedung Diskumnaker Sampang hingga Pengungkapan Kasus Narkoba

Baca juga: Tahap Seleksi Calon Paskibraka 2021 di Sampang Digelar Mulai Hari ini, 165 Peserta Siap Bersaing

Baca juga: Gubernur Khofifah Indar Parawansa Perpanjang Lagi PPKM Mikro di Jawa Timur hingga 5 April 2021 

Ada beberapa pandangan yang dihimpun sebelum kemudian mengeluarkan hasil.

"Bagi kami di kalangan fikih Islam itu bisa ditemukan dalam satu titik sudut pandang bahwa ketika ada benda haram kemudian mengalami perubahan pada status yang lain maka menjadi suci dan halal," kata KH Makruf Khozin saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Senin (22/3/2021).

Keputusan itu untuk menjawab ramainya perbincangan belakangan ini terkait status dari vaksin Astrazaneca.

Sebab sebelumnya, isu berkembang tentang vaksin tersebut mengandung tripsin babi.

Meskipun, belakangan pihak AstraZeneca membantah hal tersebut.

KH Makruf Chozin menjelaskan, dalam sebuah pendapat di kalangan Madzhab Hanafi, andaikan terjadi persentuhan dengan barang haram tetapi sudah beralih fungsi, maka hukumnya menjadi suci.

Analogi yang sama, kata dia, terjadi pada anggur yang berubah menjadi khamr lalu menjadi cuka.

"Analogi kami dari MUI Jatim ini, yang awalnya virus itu adalah barang suci, kemudian ada tripsin, kecampuran dengan benda najis," ucap dia.

Baca juga: Tahap Seleksi Calon Paskibraka 2021 di Sampang Digelar Mulai Hari ini, 165 Peserta Siap Bersaing

"Setelah diangkat lalu kemudian menjadi vaksin maka menjadi halal lagi. Menjadi suci lagi dan kita tidak perlu ragu," terangnya.

Keputusan itu, kata Chozin, sejalan dengan apa yang menjadi keputusan MUI pusat, yaitu, pada kesimpulan akhir bahwa vaksin Astrazaneca boleh digunakan.

Tak hanya mengeluarkan fatwa, Chozin juga memastikan jika pimpinan MUI Jatim telah disuntik vaksin AstraZeneca di Sidoarjo.

"Sejalan dengan MUI pusat pada kesimpulan akhir. Sama-sama boleh, hanya saja menurut MUI pusat bolehnya karena darurat," katanya.

"Bagi MUI Jatim bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis dan memang diperbolehkan," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved