Rekrutmen CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Siapkan Berkas Dokumen Berikut yang Disiapkan Peserta

Info CPNS 2021 dan PPPK 2021. Jadwal pendaftaran dan seleksi dibuka mulai Mei hingga Juni 2021 mendatang.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
CPNS 2019 Ponorogo Menerima SK Bupati di Gedung Sasana Praja Jalan Diponegoro, Ponorogo 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Info CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan diumumkan Pemerintah pada Maret 2021.

Nantinya, jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan dibuka mulai Mei hingga Juni 2021 mendatang.

Kemudian, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 dapat dilakukan secara online, melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Baca juga: 30 Tafsir Mimpi Dalam Agama Islam Menurut Buku, Mulai Arti Mimpi Meninggal hingga Melihat Cahaya

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Rencananya Bisa Digunakan untuk Nonton Konser, Ini Kata Menkes

Baca juga: Kronologi Skandal Perzinahan Ibu Kades dan Anak Buahnya, Aksi Perselingkuhan Diungkap Sang Suami

Simak Jadwal CPNS 2021

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

466 instansi mengusulkan kebutuhan ASN, dengan rincian 56 Kementrian/Lembaga, 23 Pemerintah Provinsi dan 387 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kebutuhan dan Formasi yang dibuka terdiri atas, 83.669 untuk pemerintah Pusat dan 1.221.816 orang untuk pemerintah daerah,

Untuk kebutuhan Pemerintah daerah, terdiri dari 1.032.714 orang untuk Guru PPPK, 70.008 untuk PPPK Non Guru dan 119.004 untuk CPNS.

Dalam kebutuhan Pemerintah Daerah di atas, dibagi menjadi 23 Provinsi dengan kebutuhan 126.342 orang dan 387 Kota/Kabupaten dengan 510.901 orang.

Untuk Jadwal Rekrutmen CPNS 2021, pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei 2021 hingga Juni 2021.

Seleksi akan digelar pada bulan Juli hingga bulan Oktober 2021, sedangkan pengumuman serentak akan dilakukan di Bulan November 2021.

Untuk pemberkasan akan dimulai pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.

Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.

Sementara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Sementara pemerintah daerah membutuhkan formasi guru PPPK, mencapai 1 juta orang.

"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut."

"Pada intinya, Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.

"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.

Syarat Berkas Pendaftaran CPNS dikutip dari Kompas.com

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan Instansi

Tahapan Seleksi CPNS

  • Pengumuman formasi
  • Pembukaan Pendaftaran
  • Verifikasi Berkas
  • penutupan Pendaftaran
  • Penutupan Verifikasi
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Masa sanggah
  • Pengumuman Sanggah
  • Pengumuman pelaksanaan SKD
  • Pelaksanaan SKD
  • Pengumuman hasil SKD
  • Pelaksanaan SKB
  • Integrasi nilai SKD dan SKB
  • Usul penetapan NIP

Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan seleksi PPPK 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jumlah kebutuhan guru PPPK di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan Segera Dibuka, Ini Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved