Berita Lumajang

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

Pelanggar lalu lintas akan mendapat denda tilang elektronik. Begini cara membayar denda pelanggarannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Freepik.com
Ilustrasi - cara membayar denda tilang elektronik 

Bayu melanjutkan, adanya ETLE siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas akan tegas ditindak.

Sebab ETLE dapat mendeteksi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dengan bukti nyata, kuat, serta akurat.

"Jadi ETLE ini teknologi kamera CCTV yang dapat mendeteksi pelanggar lalu lintas terkait waktu maupun jenis pelanggarannya tanpa pandang bulu," ujarnya.

Adapun jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi sensor kamera ETLE yakni pelanggaran marka, menyalip dari kiri, menerobos lampu merah. 

Tidak hanya itu, tak menggunakan helm, berboncengan sepeda motor melebihi kapasitas, maupun berkendara tanpa mengenakan sabuk pengaman otomatis akan terekam sebagai pengendara pelanggar lalu lintas.

Selain itu, kamera itu juga dapat berfungsi sebagai CCTV umum.

Karena kualitasnya yang bagus kamera itu mampu merekam setiap kejadian yang terjadi di jalanan.

"Kualitas kameranya ini sama dengan CCTV yang ada di Surabaya. Karena ini program nasional jadi kualitas unitnya seragam bisa merekam saat malam hari, ketika hujan deras, dan bisa nge-zoom sampek jarak hitungan kilometer," katanya.

" Nah tidak menutup kamera ini bisa mendeteksi kejahatan," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved