Breaking News

Berita Lumajang

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Pastikan Punya Kode Briva, Tak Perlu Bayar ke Kejaksaan Lagi

Pelanggar lalu lintas akan mendapat denda tilang elektronik. Begini cara membayar denda pelanggarannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Freepik.com
Ilustrasi - cara membayar denda tilang elektronik 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Kabupaten Lumajang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ada satu titik tilang elektronik di Kabupaten Lumajang.

Nantinya, satu CCTV akan dipasang di simpang 3 ruas Jalan Sukodono.

Baca juga: Pernah Diselingkuhi, Pemuda ini Aniaya hingga Sekap Mantan Pacar Karena Ditolak saat Minta Balikan

Satlantas Polres Lumajang kini sedang menyiapkan sinkronisasi teknis-teknis pelaksanaan tilang elektronik.

"Kami masih melakukan sinkronisasi antara pihak dishub, kejaksanaan maupun jasa pengiriman paket," kata Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim, Selasa (23/3/2021).

Secara garis besar, ETLE berjalan serba digital. Mulai dari identifikasi pelanggaran hingga pembayaran denda tilang.

"Pertama kamera di jalan akan termonitor di Dishub. Setelah ada pelanggaran, otomatis sistem akan mengirim link ke kami," ucap dia.

"Setelah itu kami melakukan verifikasi identitas pengendara. Kemudian kami kirim surat penilangan ke rumah pelanggar menggunakan jasa paket," terangnya.

Ketika surat penilangan dan bukti foto telah terkirim, pelanggar tak perlu membayar denda ke kejaksaan.

Sebab, di dalam dokumen itu sudah terdapat kode briva untuk membayar denda tilang lewat bank.

"Nah jika ada pelanggar yang tidak segera konfirmasi maka otomatis kendaraanya akan terblokir," katanya.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik di Jawa Timur Tersebar di 54 Titik, Kota Surabaya Paling Banyak

"Artinya ke depan pelanggar tidak bisa mengurus adminitrasi kendaraan jika belum membayar denda ETLE," jelasnya.

Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE menurut Bayu, ke depan mampu meningkatkan masyarakat disiplin berkendara.

Sebab penilangan ETLE berdasarkan nopol kendaraan yang digunakan pengendara.

"Jadi tidak ada alasan ini motor dipinjam, itu risiko. Memang harapannya setelah ETLE terpasang semua bisa saling mengingatkan untuk meningkatkan ketertiban berkendara di jalan," ucap dia.

Bayu melanjutkan, adanya ETLE siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas akan tegas ditindak.

Sebab ETLE dapat mendeteksi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dengan bukti nyata, kuat, serta akurat.

"Jadi ETLE ini teknologi kamera CCTV yang dapat mendeteksi pelanggar lalu lintas terkait waktu maupun jenis pelanggarannya tanpa pandang bulu," ujarnya.

Adapun jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi sensor kamera ETLE yakni pelanggaran marka, menyalip dari kiri, menerobos lampu merah. 

Tidak hanya itu, tak menggunakan helm, berboncengan sepeda motor melebihi kapasitas, maupun berkendara tanpa mengenakan sabuk pengaman otomatis akan terekam sebagai pengendara pelanggar lalu lintas.

Selain itu, kamera itu juga dapat berfungsi sebagai CCTV umum.

Karena kualitasnya yang bagus kamera itu mampu merekam setiap kejadian yang terjadi di jalanan.

"Kualitas kameranya ini sama dengan CCTV yang ada di Surabaya. Karena ini program nasional jadi kualitas unitnya seragam bisa merekam saat malam hari, ketika hujan deras, dan bisa nge-zoom sampek jarak hitungan kilometer," katanya.

" Nah tidak menutup kamera ini bisa mendeteksi kejahatan," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved