Berita Surabaya
Syarat Hajatan Pernikahan di Surabaya Digodok: Tak Ada Kursi Undangan, Tamu yang Hadir Dibatasi
SOP hajatan pernikahan warga di Kota Surabaya. Gedung harus steril dengan penyemprotan disinfektan, jumlah undangan dibatasi.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah aturan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) hajatan pernikahan warga di Kota Surabaya tengah digodok.
Diharapkan, dengan SOP tersebut, hajatan pernikahan warga di Kota Surabaya tak memunculkan kerumunan dalam jumlah besar dalam masa kenormalan baru.
Sebab, hajatan pernikahan menjadi satu di antara sejumlah kasus penyumbang penularan Covid-19 terbanyak.
Baca juga: Mayat Janin Ditemukan di Tumpukan Sampah Area Taman Surabaya, Separuh Kepalanya Dimakan Kucing
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 di Pamekasan, Pemkab Ajukan 265 Formasi CPNS dan 1022 untuk PPPK, Ini Rinciannya
Wakil Sekretaris Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan detail aturan hajatan pernikahan.
Misalnya sebelum acara. Ruangan atau gedung harus steril dengan penyemprotan disinfektan.
Jumlah undangan yang hadir pada hajatan pernikahan juga harus terbatas.
Apabila lebih dari 100 undangan, maka harus dibagi ke beberapa sesi.
"Misalnya untuk 200 undangan, bisa dibagi ke empat sesi. Tiap sesi harus diberi jeda dengan penyemprotan desinfektan kembali," katanya.
Pada saat acara, seluruh yang datang wajib mengenakan masker.
"Hanya kedua mempelai yang diperbolehkan lepas masker, orang tua tetap wajib (pakai masker)," katanya.
Undangan yang datang tak boleh berlama-lama di acara pernikahan.
Begitu datang di tempat, undangan bertemu kedua mempelai, langsung pulang membawa makanan.
Makanan diberikan dengan sistem "bawa pulang" (take away).
"Itu pun harus diletakkan di pintu keluar. Sebab, kalau di pintu masuk, khawatirnya akan dimakan undangan di tempat acara," katanya.
Di tempat acara, juga tak menyiapkan kursi untuk undangan. Kursi hanya diperuntukkan kepada kelurga mempelai.