Syarat Dokumen Lapor SPT Tahunan 2020, Siapkan Sebelum 31 Maret 2021 dan Login djponline.pajak.go.id
Laporan SPT Tahunan 2020 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Sebelum melapor, Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan sejumlah dokumen penting.
19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
23. Klik "Langkah Berikutnya"
24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri
26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
29. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing