Berita Sampang
Pembangunan Floodway Terkendala Pembebasan Lahan, Pemerintah Daerah Tunggu Langkah Pemprov Jatim
Untuk mengatasi banjir luapan Kali Kemuning hampir setiap tahun melanda Sampang, Gubernur Jawa Timur Khofifah menyiapkan rencana pembangunan floodway.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Untuk mengatasi banjir luapan Sungai Kemuning hampir setiap tahun melanda Kabupaten Sampang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama beberapa kepala balai besar Kementerian PUPR akan menyiapkan rencana pembangunan floodway.
Namun ternyata pembangunan floodway masih terkendala pembebasan lahan.
Pembangunan floodway digagas sejak 2016 dan berangkat dari keprihatinan pemerintah pusat terhadap banjir yang merendam sebagian besar wilayah Kabupaten Sampang.
Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Indah Sri Wahyuni mengatakan, bahwa sejak mulai digagasnya pembangunan ini sudah berjalan beberapa tahap dan hingga akhirnya terhenti pada 2018, pada tahap pembebasan lahan.
Baca juga: Pelatih Madura United Fokus Bangun Chemistry Bermain Antar Pemain, Modal Persiapan Lawan Persebaya
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Cair Akhir Maret 2021
Baca juga: Hati-hati, 5 Shio Ini Diramal Bernasib Sial Sepanjang Sabtu 27 Maret 2021, Penuh Sensitif dan Emosi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Sabtu 27 Maret 2021, Capricorn Perkuat Cinta, Pisces Kurang Komunikasi
Menurutnya, pada saat itu dalam proses menganggarkan pengadaan tanah, namun anggarannya ditarik kembali lantaran mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
“Pada 2018 merupakan proses menganggarkan pengadaan tanah dan peta bidang, namun berhubung pada saat itu PSU Pilkada sehingga anggrannya ditarik ulang,” terangnya.
“Kemudian setelah itu tidak ada konfirmasi kembali dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Pemprov Jatim sehingga terhenti, tapi untuk berkas-berkasnya masih ada, misalkan program ini dihidupkan kembali, kami siap," imbuhnya.
Dijelaskan, dalam proses pembangunan Floodway, pemerintah daerah hanya berwenang menyediakan tanah, sedangkan selebihnya merupakan kewenangan Pemprov jatim.
Sebab, apabila floodway ini terealisasi dan rampung dikerjakan tentunya kewenangannya dipegang Pemprov Jatim.
Sehingga, mulai dari anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan floodway itu merupakan dari pihak provinsi.
"Sedangkan BPWS menunggu konfirmasi dari Pemprov, misalkan anggarannya dari pemerintah daerah tentunya terbatas,” jelasnya.
“Untuk masalah menyediakan lahannya saat ini sudah siap, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan warga sekitar mendukungnya,” imbuh Indah Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, untuk total pembebasan lahan tanahnya yang diperlukan sepanjang 7 kilometer sekitar Rp. 290 miliar, sedangkan jika ditotal dengan ganti rugi bangunannya mencapai Rp.600 miliar.
"Sedangkan Pemprov Jatim hingga saat ini masih belum ada isu untuk membebaskan lahan tersebut, jadi kita tidak bisa memulainya, harus menunggu langkah dari Provinsi," ucapnya.