Berita Kediri
Toko Jamu di Kediri Digerebek Polsek Pesantren, Puluhan Botol Miras Diamankan dari Gudang Toko
Dalam penggerebekan itu, Unit Sabhara Polsek Pesantren sejumlah barang bukti yang berupa miras diamankan dari toko jamu tersebut.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Sebuah toko jamu digerebek polisi karena menjual minuman keras.
Lokasi toko jamu itu terletak di Lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kota Kediri.
Dalam penggerebekan itu, Unit Sabhara Polsek Pesantren sejumlah barang bukti yang berupa miras diamankan dari toko jamu tersebut.
Dari gudang toko petugas mengamankan puluhan barang bukti botol miras.
Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP Oppo di Akhir Maret 2021, ada Oppo A15s, A53, A92 hingga Reno 5
Baca juga: Minta Aurel Hermansyah Hormati Raul Lemos, Krisdayanti: Itu Pendamping Ibumu dan Lelaki Pilihan Saya
Baca juga: Usaha Elsa Pengaruhi Andin, Simak Bocoran Cerita Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Minggu 28 Maret
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, petugas telah memeriksa pemilik toko Suharjadi (63) untuk dimintai keterangan terkait keberadaan miras di tokonya.
Penggerebekan toko jamu bermula dari informasi masyarakat kepada petugas yang melakukan patroli mendapatkan informasi toko jamu yang menyediakan miras.
"Petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melakukan serangkaian tindakan kepolisian menemukan barang bukti puluhan botol miras di dalam toko jamu," jelas AKP Ni Ketut Suarningsih, Minggu (28/3/2021).
Sementara barang bukti botol miras yang diamankan di antaranya, 40 botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Merk Orang Tua isi 620 ml.
Ditemukan juga 2 botol minuman beralkhohol jenis Anggur Ginseng Merk Intisari isi 620 ml, 6 botol kaleng minuman beralkhohol jenis Bir Pilsener merk Prost isi 500 ml dan satu botol kaleng Minuman beralkhohol jenis Bir Pilsener merk Prost isi 320 ml.
Puluhan botol miras tersebut disimpan di dalam gudang toko jamu.
Selanjutnya penjual miras berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas bakal menjerat penjual miras ilegal dengan Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk Permendag Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas Permendag Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkhohol.(didik mashudi)
Berita terkait Miras