Berita Surabaya
Tilang Elektronik di Surabaya Sepekan Diberlakukan, 700 Surat Pelanggaran Dikirim ke Warga
Sudah ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
5. Memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pembayaran denda
Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. P
elanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.
Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE"