Telat Mengisi SPT Tahunan? Berikut Sanksi dan Besaran Dendanya, Terakhir Akhir Maret 2021

Segera buat laporan SPT Tahunan bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Pipin Tri Anjani
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi - Rabu (31/3/2021) hari ini adalah hari terakhir untuk laporan SPT Tahunan bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Agar tidak dikenai denda, segera buat laporan SPT Tahunanmu.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Baca juga: Aldebaran Ancam Nino dan Elsa, Simak Bocoran Cerita Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 31 Maret 2021

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

- Buka laman www.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved