Dari Mana Sumber Dana Teroris di Indonesia? BNPT Ungkap Dugaan 7 Aliran Dana Biayai Aksi Terorisme
Gerakan teroris di Indonesia ternyata memiliki berbagai sumber pendanaan agar bisa melaksanakan aksinya. BNPT menyebut jika setidaknya ada 7 sumber
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Mekanisme pendanaan ini lazim diketahui dari poster dan baliho yang bertebaran di area publik dengan meminta donasi berupa uang.
Uang dapat dikirim melalui nomor rekening perbankan yang tertera di poster atau baliho tersebut.
Klaimnya, uang tersebut membantu warga negara-negara yang sedang menghadapi konflik.
Perihal mekanisme pendanaan ini, BNPT-RI masih terus mendalami keterlibatan sejumlah lembaga-lembaga penghimpun hasil donasi dengan modus semacam itu.
Nurwakhid juga tak menampik bahwa mekanisme pendanaan dengan modus semacam itu diduga kuat menjadi celah pendanaan kelompok teror.
“Iya. Melalui ACT segala macam itu banyak juga yang lari ke sana.
Tidak semuanya pure ke kelompok-kelompok bantuan sosial, atau untuk kemanusiaan.
Tapi juga diarahkan di kelompok-kelompok radikal. Ini masih kami dalami terus,” jelasnya.
Fenomena radikalisme yang belakangan memicu banyak aksi terorisme mengatasnamakan agama Islam, bagi Nurwakhid, merupakan fitnah terbesar yang dialami penganut Agama Islam.
Karena paham ideologi sikap dan tindakan kelompok teror semacam itu, bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Agama Islam yang sejatinya memberi rahmat sekalian alam (Rahmatan lilalamin).
Sebuah prinsip beragama Islam yang mewajibkan penganutnya mengajarkan kelembutan, kebaikan, kasih sayang, dan toleransi.
Radikalisme dan terorisme mengatasnamakan agama adalah musuh agama, sekaligus musuh negara.
Pasalnya, ideologi dan tindakan yang direpresentasikan oleh aksi kelompok teror bertentangan dengan prinsip agama.
Karena menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam, dan memantik waham ketakutan secara mental terhadap Islam, atau populer disebut Islamofobia.
“Musuh negara. Karena sikap tindakannya, ideologi yang di bawahnya, yang diusungnya, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan segenap warga bangsa.
Yaitu yang tertuang di dalam konstitusi nasional kita berupa konsensus nasional yaitu bertentangan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.
Berita terkait teroris