Berita Jawa Timur

Gubernur Khofifah Larang ASN Jawa Timur Pergi ke Luar Kota Selama Long Weekend Hari Paskah

ASN di Jawa Timur dilarang keluar kota selama long weekend Hari Raya Paskah. Ada sanksi bagi pelanggarnya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memberi sambutan di sertijab Bupati dan Wakil Bupati Blitar di DPRD Kab Blitar, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim melarang para ASN keluar kota selama long weekend Hari Raya Paskah yang jatuh pada Jumat (2/4/2021) hari ini.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan SE yang melarang tegas ASN liburan ke luar kota demi menekan penyebaran covid-19.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN BKD Jatim, Kombong Pasulu.

Baca juga: Bioskop di Surabaya Kembali Dibuka Mulai Hari ini, Simak Aturan yang Wajib Dilakukan Pengunjung

Sistem live report diterapkan pada seluruh ASN dan tim pengawasan di Jawa Timur telah dikerahkan.

“Sudah ada SE dari gubernur, ASN dilarang ketat untuk keluar kota selama liburan panjang ini," ucap dia.

"Bahkan larangannya bukan hanya untuk ASN saja. Tapi juga untuk keluarganya,” kata Kombong.

Sistem pengawasan yang ketat telah disusun oleh tim BKD Jatim.

Setiap ASN diwajibkan untuk melakukan presesnsi elektronik.

Selama berkala, setiap ASN diwajibkan untuk melakukan berbagi lokasi atau live location melalui aplikasi What’s App.

“Sistemnya ketat. Jadi mereka harus lapor dalam sehari bisa dua kali live loc," katanya.

"Sistem ini untuk mengawasi agar ASN tidak keluar kota selama long weekend,” tegasnya.

Sistem ini sudah lama dilakukan Pemprov Jatim selama pandemi covid-19.

Pasalnya, setiap ada liburan panjang, ASN selalu diatur untuk tidak keluar kota.

Sistem pengawasan ini terbukti efektif mencegah ASN untuk keluar-keluar kota dan liburan.

Selain itu, tim pengawas juga di stand by kan di sejumlah titik khususnya perbatasan Jawa Timur untuk mengetahui jika ada ASN yang nakal.

Presensi live location dilakukan sebanyak dua kali, sesuai jam kerja masuk dan pulang.

Absen ini wajib dilakukan mulai tanggal 2 sampai 4 April 2021.

Untuk sanksinya, Kombong menjelaskan, ada mekanisme yang diterapkan.

Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran hingga sanksi berat sesuai aturan kepegawaian.

“Sanksinya berjenjang tergantung tingkat kesalahannya. Yang terberat ya sampai pemberhentian,” pungkas Kombong.

Di sisi lain, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa setiap long weekend dan cuti bersama kerap terjadi lonjakan pertambahan kasus covid-19.

Sehingga ia juga mengimbau seluruh warga Jawa Timur untuk liburan tetap di rumah.

“Berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, setelah liburan panjang, ada lonjakan pertambahan kasus," kata dia.

"Maka kita minta untuk menjaga bersama-sama, yang sudah melandai pertambahan kasusnya hari ini, kita jaga dengan tetap di rumah,” tegas Khofifah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved