Berita Malang
Pemkab Malang Siap Bangun RS Jantung di Kepanjen, Alokasikan Biaya Pembangunan dari Cukai Rokok
Biaya pembangunan RS Jantung di Kabupaten Malang diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock
ilustrasi - rumah sakit khusus pasien penyakit jantung siap dibangun di Kabupaten Malang
Ia menjelaskan, alokasi DBHCT dibagi dalam beberapa persentase. 50 persen dari DBH-CHT digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, 25 persen digunakan untuk perbaikan bidang kesehatan, lingkungan, sosial juga termasuk sarana kesehatan.
Terakhir, 25 persen lainnya digunakan untuk membuat lingkungan usaha yang bersifat legal.
"Sebagaimana arahan Menteri itu (pembangunan RS Jantung pakai DBHCT) memungkinkan," kata dia.
"Tapi harus dikonsultasikan lagi terkait sarana-sarana apa saja yang dibutuhkan," terang Latif.
Kata Latif, pembangunan fasilitas kesehatan dengan menggunakan DBHCT bukanlah sebuah hal yang baru.
"Ada sebagian malah di kota atau kabupaten lainnya untuk pembangunan rumah sakit Paru-paru," tutupnya. (ew)