Berita Blitar
Pemerintah Kota Blitar Izinkan Warga Shalat Tarawih Berjemaah di Masjid saat Bulan Ramadan 2021
Pemerintah Kota Blitar mengizinkan warga melaksanakan salat tarawih berjemaah selama bulan Ramadan nanti, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Samsul Hadi| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemerintah Kota Blitar mengizinkan warga untuk melaksanakan salat tarawih secara berjemaah selama bulan Ramadan nanti, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Pemkot Blitar sedang membuat surat edaran terkait kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan dilakukan secara berjemaah selama menerapkan protokol kesehatan.
"Salat tarawih berjamaah di masjid dan musala diperbolehkan Ramadan tahun ini, tapi tetap dengan protokol kesehatan," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kabupaten Tulungagung Kembali Berlakukan PPKM Mikro, Dinilai Efektif Kendalikan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Arti Mimpi Tenggelam, Apa Pertanda Buruk? Ternyata Kamu akan Dapat Rezeki hingga Merasakan Kesedihan
Baca juga: 2.152 Personel Gabungan di Kabupaten Sumenep Madura Amankan Pilkades Serentak 2021
Baca juga: 167 Atlet di Kabupaten Sampang Madura Ikuti Tes Pengukuran Kemampuan Jelang Porprov VII Jatim 2022
Hakim meminta masyarakat yang melaksanakan salat tarawih berjamaah tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pengurus tempat ibadah diminta mengatur jarak jamaah salat tarawih agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah Ramadan," katanya.
Hakim mengatakan Pemkot Blitar sudah membuat draf surat edaran yang mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
Selain memperbolehkan salat tarawih berjamaah di masjid, kata Hakim, dalam surat edaran itu juga mengatur larangan kegiatan membangunkan sahur menggunakan sound system.
Pemkot Blitar juga menutup sementara tempat hiburan selama Ramadan.
Pemkot Blitar juga mengatur operasional rumah makan dan kafe selama Ramadan.
"Draf surat edaran soal pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan sudah ada dan sedang diproses di Bagian Hukum," ujarnya.
Simak berita lain terkait Kota Blitar
Simak berita lain terkait Salat Tarawih
Simak berita lain terkait Pandemi Covid-19
FOLLOW US: