Dapatkan BLT UMKM 2021, Simak Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro, Login eform.bri.co.id/bpum
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM 2021 telah diluncurkan kembali oleh pemerintah.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM yang menantikan BLT UMKM 2021.
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM 2021 telah diluncurkan kembali oleh pemerintah.
Pelaksanaan program BLT UMKM 2021 diinformasikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM melalui media sosial.
Usulan baru calon penerima BLT UMKM 2021 sudah dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Kamis 8 April 2021, Gemini Beruntung, Cancer Kejar Orang yang Kamu Suka
Baca juga: Mapolsek Pangarengan akan Segera Dibangun, Pembangunan Diperkirakan Selesai dalam 3 Sampai 4 Bulan
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Panik Soal Potensi Tsunami Tiga Meter di Sumenep, BPBD: Belum Tentu Terjadi
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Bos Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Blitar: Buat Kebutuhan
Pada tahun 2021, BLT UMKM 2021 menargetkan. penyaluran kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta.
Selain itu pemerintah juga mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.
Kuota Penerima BLT UMKM 2021 diusulkan ditambah karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan di masa pandemi COVID-19.
Untuk tahap pertama, pemerintah akan menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah penerima 9,8 juta pelaku usaha.
Kemudian di tahap kedua, pemerintah akan menyediakan Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Masing-masing pelaku usaha nantinya akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).
Terdapat tiga kategori yang diutamakan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan."