Prostitusi Online di Kota Blitar
Pengakuan Mengejutkan Bos Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Blitar: Buat Kebutuhan
BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, terus menunduk sambil menutupi wajah dengan rambut panjangnya di halaman Polres Blitar Kota
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, terus menunduk sambil menutupi wajah dengan rambut panjangnya di halaman Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021).
Tersangka kasus prostitusi online anak di bawah umur yang dibongkar Satreskrim Polres Blitar Kota itu hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan wartawan.
Perempuan bertubuh subur itu mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.
Baca juga: Dosen Alumni PMII Bentuk BSO Asosiasi Dosen Pergerakan, Deklarasi Dihadiri Sejumlah Tokoh IKA PMII
Baca juga: Operasi Pekat Semeru 2021 Polres Sampang Madura Ungkap 28 Kasus hingga Amankan 33 Tersangka
Baca juga: Helmy Yahya Sampaikan Rasa Kagum ke Bupati Pamekasan Baddrut Tamam: Pemimpin yang Cerdas & Visioner
Baca juga: BREAKING NEWS - Pekerjakan Pelajar, Prostitusi Online Berkedok Salon di Kota Blitar Dibongkar Polisi
Baca juga: Iming-imingi Uang dan Ponsel, Muncikari Jual Siswi SMA ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp300 Ribu
BY juga mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk dibelikan ponsel. Tetapi, para korban yang memaksanya untuk dibelikan ponsel.
"Kalau mereka (korban) tidak memaksa dibelikan ponsel, saya tidak belikan. Mereka sendiri yang maksa ingin dibelikan ponsel," ujarnya.
BY mengatakan tidak pernah mencari korban, tapi para korban sendiri yang datang ke tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Kebetulan, di tempat kos itu, BY membuka usaha salon serta menjual baju, bedak dan ponsel secara online.
"Saya sudah bilang sebenarnya saya tidak mau, karena mereka maksa ingin ponsel, baru saya membelikan. Saya tidak maksa mereka, karena saya juga punya usaha lain," katanya.
BY mengaku tidak mendapat apa-apa dari hasil prostitusi online anak di bawah umur.
Dari tarif yang didapat Rp 300.000, yang Rp 200.000 menjadi bagian anak dan yang Rp 100.000 juga untuk kebutuhan anak-anak.
"Dapat Rp 300.000, anak yang Rp 200.000, yang Rp 100.000 bukan saya yang ngambil, tapi juga buat kebutuhan mereka," katanya.
Seperti diketahui, BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang.
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).