Prostitusi Online di Kota Blitar
Iming-imingi Uang dan Ponsel, Muncikari Jual Siswi SMA ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp300 Ribu
Muncikari prostitusi online anak di bawah umur di Blitar memberikan iming-iming kepada pelajar SMA berbentuk uang dan ponsel agar mau menjadi PSK.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Samsul Hadi| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Muncikari prostitusi online anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Pelaku berinisial BY (40) tersebut memberikan iming-iming kepada korbannya berbentuk uang dan ponsel agar tergiur menjadi pekerja seks komersial (PSK)
BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang.
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Pekerjakan Pelajar, Prostitusi Online Berkedok Salon di Kota Blitar Dibongkar Polisi
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Banyu Moto Nella Kharisma feat Dory Harsa: Sampai Kapan Kan Kau Buktikan
Baca juga: Geledah Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Klas IIA Pamekasan Sita HP dalam Keramik dan Sajam Buatan
Baca juga: Dosen Alumni PMII Bentuk BSO Asosiasi Dosen Pergerakan, Deklarasi Dihadiri Sejumlah Tokoh IKA PMII
Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.
"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.
Dikatakannya, pelaku menawarkan para korbannya melalui WhatsApp (WA).
Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.
Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.
"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.
BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.