Berita Madura
Jelang Bulan Suci Ramadhan 2021, Dinas Pendidikan Sumenep Keluarkan SE Pembelajaran dan Hari Libur
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep telah membuat Surat Edaran (SE) jelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep telah membuat Surat Edaran (SE) jelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pantauan TribunMadura.com Surat Edaran (SE) tersebut dengan Nomor : 800/503/435.101.1/2021 ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/SKB Negeri dan swasta.
Selain itu juga ditujukan pada Kepala SD/SMP Negeri dan swasta dan Ketua PKBM/LKP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Edaran SE ini, Ditujukan Kepada Seluruh Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan tertanggal 7 April 2021 yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan.
Baca juga: 13 Sekolah SMA di Sumenep Diduga Palsukan Data Siswa, Berikut Sanksi yang Diberikan Cabdin
Baca juga: Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Ada Kepala Wanita Maju Mundur, Tukang Becak Bersihkan Celana
Isi dalam SE tersebut, Mohammad Iksan menjelaskan tentang tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Nomor : 42051435 101 1/2020 tanggal 09 Juli 2020, tentang hari efektif, hari efektif fakultatif dan hari libur bagi satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep tahun pelajaran 2020/2021.
Dengan SE itu, seluruh satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupen Sumenep diharapkan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan hari libur Ramadhan, kegiatan peningkatan Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Serta libur hari Raya Idul Fitri tahun 2021, tertuang dibawah ini:
Hari ibur awal Ramadhan mulai tanggal 12 sampai 14 April 2021
Efektif Fakultatif sampai Mei 2021
Hari libur Idul Fitri mulai tanggal 10 sampai dengan 19 Mei 2021
Baca juga: Geger Begal Payudara di Sampang, Aksi Terhitung 10 Kali, Pelaku Akhirnya Berhasil Diamankan
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain yang dimaksud pada poin 1 dan 2 sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sesuai dengan kewenangannya.
Satuan pendidikan yang melakukan libur dalam Bulan Ramadhan sain hari-hari yang tersebut dan poin 1 dan 3 supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman amaliah keagamaan, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Kegiatan yang dilakukan sekolah selama bulan Ramadhan baik yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun yang dilakukan di luar sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya sebagaimana poin 4 dan 5 tetap memperhatikan protokol kesehatan.