Berita Madura
13 Sekolah SMA di Sumenep Diduga Palsukan Data Siswa, Berikut Sanksi yang Diberikan Cabdin
Sebanyak 13 SMA sederajat di Sumenep diberi sanksi pemblokiran lantaran diduga memalsukan data siswa.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 13 SMA sederajat di Kabupaten Sumenep diberi sanksi pemblokiran lantaran diduga memalsukan data siswa dan abai terkait pembuatan laporan pengguna keuangan.
Dugaan kasus ini dibenarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Sumenep, Syamsul Arifin dan data yang tercatat dari 13 lembaga tersebut semuanya berdomisili daratan.
Rinciannya, ada tiga SMA dan 10 SMK. Dan semua lembaga itu dibawah naungan Cabdin Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura.
Syamsul Arifin mengatakan, dari 13 SMA itu sebagai tindakan tegas katanya, lembaga sekolah tersebut sudah sempat dilakukan pemblokiran.
"Selama pemblokiran, dan lembaga itu tidak mendapatkan bantuan berupa BOS maupun BPOPP," kata Syamsul Arifin pada Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Geger Begal Payudara di Sampang, Aksi Terhitung 10 Kali, Pelaku Akhirnya Berhasil Diamankan
Baca juga: Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Ada Kepala Wanita Maju Mundur, Tukang Becak Bersihkan Celana
Baca juga: Daftar Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes April 2021, Pemilik Grup Djarum Tak Terbendung
Pihaknya tidak menjelaskan, kasus tersebut sudah berapa lama dilakukan. Namun, katanya saat ini status 13 lembaga SMA sederajat itu sanksi pemblokiran sudah dibuka kembali.
"Kami sudah membuka status pemblokiran itu sejak sepekan," ungkapnya.
Apa alasan dari pencabutan status blokir lembaga tersebut, menurutnya pihak lembaga sudah menunaikan kewajiban dari sanksi yang diberikan.
Bahkan katanya, pengelola lembaga tersebut juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kesalahan pemalsuan data siswa tersebut.
"Sudah kami panggil masing-masing kepala sekolahnya, dan kita sudah ada kesepakatan. Jika itu diulangi akan kembali berstatus blokir," ucapnya.
Masing-masing lembaga saat ini katanya, sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari itulah, pihaknya sudah merekomendasikan kembali untuk mendapatkan haknya, yakni seperti menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).