Berita Sumenep

Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep, Kerugian Negara Mencapai Rp 26,3 Miliar

Kejati Jatim menahan 4 tersangka korupsi BSPS Sumenep.   Kerugiannya mencapai Rp26,3 miliar.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
Empat tersangka di antaranya, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS Sumenep, AAS dan MW sebagai fasilitator, serta HW yang bertugas sebagai pembantu fasilitator. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Jatim menahan 4 tersangka korupsi BSPS Sumenep
  • Kerugiannya mencapai Rp26,3 miliar.
  • Empat tersangka di antaranya, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS Sumenep, AAS dan MW sebagai fasilitator, serta HW yang bertugas sebagai pembantu fasilitator.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejati Jatim menahan 4 tersangka korupsi BSPS Sumenep.
 
Kerugiannya mencapai Rp26,3 miliar.
 
Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, akhirnya menelan korban.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka di antaranya, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS Sumenep, AAS dan MW sebagai fasilitator, serta HW yang bertugas sebagai pembantu fasilitator.

Usai menjalani pemeriksaan panjang hingga pukul 20.00 WIB pada Selasa (14/10/2025), keempatnya langsung digiring ke Rutan Kejati Jatim untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

"Aspek alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat. Karena itu, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo melalui rilis tertulisnya.

Dari hasil penyidikan, ke empat tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan untuk warga penerima program.
Nominalnya bervariasi, antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima dengan dalih komitmen fee.

Selain itu, ada pula potongan tambahan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.

"Modusnya pemotongan dana bantuan. Per penerima, uang dipangkas untuk komitmen fee dan laporan fiktif," tegas Wagiyo.

Akibat praktik perbuatannya, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp 26,3 miliar.

"Angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPK," sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada 2024 pemerintah pusat menggelontorkan lebih dari Rp 109 miliar untuk Program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Bantuan itu menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan.

Masing-masing penerima mendapat Rp 20 juta, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved