Ramadan 2021

Berlaku untuk WFO dan WFH, Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 H.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 H. 

TRIBUNMADURA.COM - Simak aturan kerja bagi ASN saat Ramadan 2021, berlaku untuk WFH dan WFO.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Aturan tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikutip dari laman Kemenpan RB, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Kemudian, untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa, Dilengkapi dengan Arab dan Latinnya

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.

Lalu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selama bulan Ramadhan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved